Mengenal Asuransi Syariah Lebih Dalam

Mengenal Asuransi Syariah Lebih Dalam

Apa pengertian AsuransiSyariah dan bedanya? Apa saja kelebihan, larangan dan nilai tambah dari Asuransi Syariah? Kita kupas tuntas disini.

Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah artinya asuransi tolong-menolong diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana atau dana tabarru yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi resiko tertentu. Karena itu dalam asuransi syariah kita dapat melakukan kebaikan yang bermanfaat secara maksimal untuk orang lain.

Iuran tabaru dari setiap peserta akan dikumpulkan dalam polling dana tabarru yang akan digunakan untuk tolong-menolong diantara para peserta yang mengalami musibah. Di dalam asuransi syariah peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru dan investasinya yang disebut dengan akad atau kontrak wakalah bil ujrah.

Beda Asuransi Syariah

Terdapat perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan non syariah, baik filosofi maupun dasar hukum yang digunakan dari filosofi dan dasar hukum yang digunakan. Asuransi syariah memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan asuransi non-syariah. Karakteristik asuransi syariah diantaranya universal, adil, transparan, dan fleksibel dan tolong-menolong.

Hal lain yang membedakan asuransi syariah dengan non-syariah adalah konsep yang dianut, dalam hal berbagai risiko, akad kontrak, pengelolaan kontribusi, dan surplus atau defisit underwriting, berbagi risiko atau risk sharing. Dalam asuransi syariah sekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong saling menjamin dan bekerjasama dengan cara mengumpulkan dana hibah atau iuran tabarru.

Dana tabarru digunakan untuk menolong nasabah yang terkena risiko saling menanggung dengan niat atau motivasi tolong-menolong antar sesama nasabah. Apabila terjadi klaim maka dana atau uang pertanggungan dicairkan dari dana tabarru.

TRANDING:  Ternyata Asuransi Perjalanan Allianz Itu Seperti Ini

Apa Kelebihan Asuransi Syariah

  1. Adil saling menguntungkan bagi seluruh pihak.
  2. Universal karena tidak membeda-bedakan agama keyakinan ras suku dan dapat dimiliki serta dipasarkan oleh semua orang.
  3. Tolong-menolong berbuat baik kepada sesama yang mengalami musibah.

Larangan Pada Asuransi Syariah

Asuransi syariah menetapkan beberapa larangan dalam pengelolaan dana yang dikumpulkan dari para peserta. Agar lebih mudah mengingat larangan yang dimaksud ingat saja salah satu waktu shalat umat Islam yaitu magrib. Magrib merupakan kependekan dari maysir gharar dan riba. Judi atau gambling tidak dianjurkan bahkan kerap dilarangn bukan hanya ajaran agama melarang, namun bernegara pun melarang praktik judi. Sedangkan sikap gambling berdampak pada kesengsaraan kerugian.

1. Maysir ( judi atau gambling)

maksudnya ada pihak yang dirugikan dan ada pihak yang diuntungkan, maka harus kita hindari dari praktek semacam in.

2. Gharar

Di mana ada terdapat ketidakjelasan berupa objek atau kualitasnya atau harganya, waktu penyerahannya. Asuransi syariah menggunakan aspek sharing of risk, saling berbagi risiko antarsesama nasabah. Bila terjadi risiko maka gharar dapat dihindari karena sesama nasabah ada unsur kerelaan saling membantu terhadap nasabah yang tertimpa musibah yang dana kliennya berasal dari dana tabarru

3. Riba

Merupakan pertukaran barang yang sama namun nilainya berbeda pada asuransi syariah terhindar dari praktek riba karena bertumpu pada akad tabarru saling tolong-menolong sesama nasabah sehingga pemberian dana santunan atau klien yang diterima ahli waris aspeknya hibah bukan pertukaran uang dengan nilai yang berbeda.

Mengapa Kita Memerlukan Asuransi Syariah?

Asuransi Syariah dapat membantu kita untuk mempersiapkan hari esok baik bagi diri kita sendiri maupun bagi keluarga kita. Kita juga dapat mengurangi risiko keuangan yang mungkin saja terjadi ketika menghadapi risiko sakit, cacat, kecelakaan atau meninggal.

Asuransi syariah juga dibutuhkan untuk memastikan anak-anak pasangan dan keluarga kita tetap dapat melanjutkna kehidupan.

TRANDING:  6 Cara Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik

Nilai Tambah dari Asuransi Syariah

Nasabah berpeluang untuk mendapatkan surplus underwriting, dana tabarru yang akan dibagikan setiap tahun.Surplus underwriting merupakan selisih lebih dari total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru setelah dikurangi pembayaran santunan atau klaim.

Contoh kasus bila selama tahun 2017 pendapatan dana tabarru yang terkumpul sebesar 10 Milyar dan pengeluaran dana tabarru sebesar 6 milyar, maka jumlah surplus underwriting untuk tahun 2017 adalah sebesar 4 Miliyr.

Surplus 4 Milyar tersebut akan dibagikan kepada tiga pihak yaitu 60% kepada seluruh peserta yang berhak secara prorata dan dimasukkan kedalam dana investasi peserta.  20% akan masuk kembali ke rekening tabarru dan 20% lagi akan diberikan kepada perusahaan selaku pengelola.

Syarat Peserta yang Berhak Mendapatkan Surplus Underwriting adalah:

  1. Usia polish minimal 12 bulan
  2. Polish aktif tidak lapse
  3. Tidak klaim sepanjang kalender perhitungan surplus underwriting

Siapa Saja yang Mengawasi Operasional Asuransi Syariah?

Kegiatan operasional perusahaan unit asuransi syariah senantiasa diawasi oleh dua lembaga berikut untuk menjaga kesesuaian dengan peraturan OJK dan prinsip-prinsip Syariah yaitu:

1. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan

OJK merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan sistem pengaturan pengawasan dan perlindungan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

2. DPS

DPS atau dewan pengawas syariah yang merupakan orang-orang yang direkomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia untuk mengawasi kegiatan lembaga keuangan syariah atau LKS agar sesuai dengan prinsip-prinsip dan ketentuan Syariah

Mengapa Kita Perlu Memilih Produk Asuransi Syariah

Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dan tersebar hampir merata di seluruh pulau di Indonesia. Penetrasi pasar asuransi syariah baru sekitar 6% dibandingkan dengan asuransi konvensional.  Ini membuktikan masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengenal dan memiliki asuransi syariah.

Konsep tolong-menolong yang digunakan pada asuransi syariah sangat sesuai dengan nilai masyarakat Indonesia, sehingga lebih mudah diterima dan dipahami.  Anda dapat memilih produk Asuransi syariah karena sangat sesuai dengan prinsip rakyat Indonesia yaitu tolong-menolong.