Bagi yang sudah bekerja, namun masih belum paham bagaimana cara menghitung okupansi BPJS terakhir. Padahal, prhitungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bergantung pada gaji pegawai. Semakin tinggi gaji karyawan, semakin tinggi juga pemotongan BPJS per bulan.
Nah, sebelum kita melanjutkan pembahasan perhitungan iuran yang akan dibayarkan, perlu dipahami bahwa BPJS TK itu wajib. Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), setiap perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih atau membayar upah minimum satu juta rupiah per bulan wajib mendaftarkan pegawainya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara menghitung saldo bpjs ketenagakerjaan
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jika Anda terdaftar dalam Program Asuransi JHT, Anda akan menerima manfaat tunai.
Uang ini akan ditransfer ke peserta program jika salah satu dari tiga skenario terjadi:
- Anggota mencapai usia 56 tahun atau pensiun
- Kematian peserta (diwariskan kepada ahli waris)
- Peserta cacat total tetap
Nah, kontribusi JHT adalah 5,7% dari gaji. Rekening kepegawaian BPJS untuk program JHT dibagi antara perusahaan dan karyawan.
Pekerja 2% dan perusahaan 3,7%.
Misalnya, gaji Pak X adalah Rp 10.000.000. Kemudian menghitung BPJS Rekrutmen JHT Bpk. X adalah:
Kontribusi JHT Bpk. X = 5,7% x Rp 10.000.000 = Rp 570.000 per bulan
Iuran JHT dibayar oleh Bpk. X = 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000 per bulan
Iuran JHT yang dibayarkan perusahaan = 3,7% x Rp 10.000.000 = Rp 370.000 per bulan
mudah kan?
Nah, kamu bisa cek saldo rekrutmen BPJS kamu di aplikasi untuk melihat berapa JHT yang sudah kamu kumpulkan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program perlindungan ketenagakerjaan BPJS selanjutnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan dalam hubungan industrial.
Bahkan, Anda tahu bahwa kecelakaan yang terjadi saat bepergian ke tempat kerja juga termasuk!
Nah, karena setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan industri yang berbeda, maka premi untuk setiap risiko juga berbeda.
Berikut adalah tingkat risiko dan persentase biaya untuk deposit di JOK:
- sangat rendah, 0,24%
- Rendah, 0,54%
- sedang, 0,89%
- Tinggi 1,27%
- sangat tinggi 1,74%
Tingkat risiko ini harus dinilai untuk setiap karyawan setidaknya sekali setiap dua tahun. Iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Misalnya, Ny. A dengan risiko kecelakaan industri yang rendah. Gaji bulanan Ny. “A” adalah Rp 5.000.000. Rekening Ketenagakerjaan BPJS Ny. A untuk program JKK:
0,54% x Rp 5.000.000 = Rp 27.000 per bulan.
3. Jaminan Pensiun (JP)
BPJS Pensiun dan Pensiun Kerja dibayarkan secara berkala setiap bulan. Inilah salah satu perbedaan antara JHT dan Jaminan Pensiun.
Dengan demikian, tugas JP adalah memberikan jaminan bahwa Anda akan terus menjalani kehidupan yang layak ketika anggota mencapai usia pensiun atau mengalami cacat tetap total.
Berikut adalah besaran iuran Jaminan Pensiun yang harus dibayarkan setiap bulan.
Pekerja yang dibayar: 3 persen dari upah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
1 persen dibayar oleh pekerja
2% dibayar oleh perusahaan
4. Jaminan Kematian (JK)
Selanjutnya kita akan membahas Rekening BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kematian (JK). Program garansi ini memberi Anda manfaat tunai.
Dana ditransfer ke ahli waris bersama jika dia tidak meninggal karena kecelakaan kerja. Jumlah yang tertera adalah:
- Rp 12.000.000, kompensasi berkala
- Manfaat kematian Rp 20.000.000
- Khusus untuk peserta dengan masa kepesertaan minimal 3 tahun, maksimal Rp 174.000.000, beasiswa untuk dua orang anak dari TK hingga perguruan tinggi.
Kontribusi kematian dibayar penuh oleh perusahaan. Gaji bulanan 0,3% dari gaji bulanan.
Misalnya, Ny. Z mendapat gaji sebesar Rs 15.000.000 per bulan. Jadi, biaya yang harus dibayar perusahaan kepada Ny. Z adalah:
0,3% x Rp 15.000.000 = Rp 45.000 per bulan
Demikian cara menghitung saldo bpjs ketenagakerjaan, dengan mengetahuinya Anda bisa meminta hak yang akan diterima nantinya.